Tips Properti | 13 September 2026

AJB, PPJB dan Sertifikat: Apa Perbedaan dan fungsinya?

AJB, PPJB dan Sertifikat: Apa Perbedaan dan fungsinya?

Saat membeli rumah atau tanah, Anda mungkin sering mendengar istilah AJB, PPJB, dan sertifikat. Ketiganya berkaitan dengan transaksi properti, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

Memahami perbedaannya penting agar transaksi properti lebih aman dan tidak salah menganggap suatu dokumen sebagai bukti kepemilikan.

1. Apa Itu PPJB?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli dapat diselesaikan.

PPJB biasanya digunakan ketika transaksi belum dapat dilanjutkan ke AJB, misalnya karena pembayaran belum lunas atau terdapat persyaratan tertentu yang masih harus dipenuhi.

PPJB pada dasarnya mengikat kesepakatan penjual dan pembeli, tetapi bukan dokumen yang dengan sendirinya memindahkan hak atas tanah kepada pembeli.

2. Apa Itu AJB?
AJB (Akta Jual Beli) adalah akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli hak atas tanah.

AJB merupakan dokumen penting dalam proses peralihan hak.

Setelah AJB ditandatangani dan persyaratan terpenuhi, proses administrasi peralihan hak atau balik nama kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Jadi, AJB jangan disamakan dengan sertifikat tanah.

3. Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan dalam sistem pendaftaran tanah.

Jenis haknya dapat berbeda, misalnya:

Hak Milik (SHM)
Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Pakai
Hak atas tanah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

Saat membeli tanah atau rumah, data pada sertifikat perlu diperiksa, termasuk pemegang hak, jenis hak, nomor dan luas bidang serta kesesuaiannya dengan objek yang diperjualbelikan.

Perbedaan PPJB, AJB dan Sertifikat
Dokumen Fungsi Utama Apakah Bukti Hak Atas Tanah?

PPJB Mengikat kesepakatan jual beli sebelum transaksi diselesaikan 

AJB Akta PPAT yang membuktikan perbuatan hukum jual beli 

Sertifikat Tanda bukti hak atas tanah dalam pendaftaran tanah 

Secara sederhana, alur transaksi tertentu dapat digambarkan:

PPJB (jika diperlukan) → AJB → Pendaftaran peralihan hak/balik nama → Sertifikat tercatat atas nama pemilik baru

Namun, tahapan transaksi dapat berbeda tergantung kondisi objek dan jenis transaksinya.

Sebelum Membeli Properti, Apa yang Harus Dicek?
Jangan hanya melihat sertifikat secara fisik. Sebelum transaksi, sebaiknya periksa legalitas dan status tanah, identitas pemegang hak, kesesuaian luas dan batas bidang, potensi sengketa atau beban hak, pajak terkait, serta tata ruang atau zonasi.

Untuk transaksi properti bernilai besar, pemeriksaan dokumen sebaiknya dilakukan melalui PPAT/notaris dan instansi pertanahan yang berwenang.

Kesimpulan
PPJB, AJB, dan sertifikat memiliki fungsi yang berbeda.

PPJB digunakan untuk mengikat kesepakatan sebelum transaksi diselesaikan. 

AJB merupakan akta PPAT mengenai perbuatan hukum jual beli. 

Sementara sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dalam sistem pendaftaran tanah.

Memahami ketiganya merupakan salah satu langkah penting sebelum membeli properti.